Usaha Jasa Penitipan Sepeda Motor
Aktifitas penyedia Jasa Penitipan Sepeda Motor berbeda dengan penyedia Jasa Parkir, terutama jika dipandang dari segi waktu penyimpanan Sepeda Motor dan tanggung jawab si penyedia jasa. Penyedia Jasa Penitipan Sepeda Motor harus bertanggung jawab penuh terhadap keamanan Sepeda Motor yang dititipkan. Jangka waktu penitipan Sepeda Motor secara umum lebih lama dari parkir biasa, umumnya sehari, sehari semalam, bahkan ada yang sampai dua hari dua malam. Usaha Jasa Penitipan Sepeda Motor cukup memberikan keuntungan yang baik jika tempatnya cocok dan strategis, dan usaha ini akan semakin berkembang karena jumlah Sepeda Motor setiap waktu semakin banyak.
Berikut ini adalah pembahasan tentang upaya untuk Wirausaha Jasa Penitipan Sepeda Motor ; sbb :
Usaha Jasa Penitipan Sepeda Motor jika dikelola dengan serius dan tekun, maka akan bertahan lama dan besar kemungkinannya bahwa jumlah konsumen semakin hari semakin banyak, biasanya karena kepercayaan.
Untuk memulai Usaha Jasa Penitipan Motor kita harus memilki lahan yang cukup luas yang kemudian dibangun sebuah bangunan sederhana untuk penyimpanan Sepeda Motor. Luas lahan dan bangunan tergantung pada jumlah motor yang akan ditampung, kita bisa memulainya dengan skala kecil dan dikembangkan jika jumlah penitipan semakin banyak. Perlu diperhatikan bahwa Sepeda Motor harus terlindung dari panasnya matahari dan hujan, serta resiko pencurian, karena kita memilki tanggung jawab sepenuhnya terhadap Sepeda Motor yang dititipkan. Tempat atau lokasi yang strategis untuk Usaha Jasa Penitipan Sepeda Motor antara lain : didekat Stasiun KA, Pasar, Satsiun Bis Kota, Stasiun Bis Antar Kota, Lapangan Terbang (Bandara), Rumah Sakit, dll.
Para pelanggan atau pemilik yang biasanya menitipkan Sepeda Motornya adalah orang orang yang akan bepergian agak jauh atau keluar kota, sehingga mereka memilih opsi untuk menitipkannya. Pada saat kembali mereka akan mengambilnya kembali untuk digunakan transportasi menuju pulang ke rumah. Dalam beberapa kasus seperti di Rumah Sakit adalah menitipkan karena akan bermalam untuk menunggui anggota keluarganya yang sedang rawat inap, dll. Sedangkan di pasar pada umumnya adalah para pemilik kios dagangan di pasar yang harus bekerja mulai dari dini hari sampai sore hari.
Kita harus memiliki sejumlah tenaga kerja untuk pengelolaan keluar masuk Sepeda Motor ketempat penitipan, dan mengawasinya selama berada ditempat penitipan. Tenaga Kerja untuk pengeloaan keluar masuk harus dibedakan dengan tenaga kerja yang tugasnya mengawasi dan bertanggung jawab terhadap kemanan selama dalam penitipan. Bahkan dalam beberapa kasus pengelola Sepeda Motor yang masuk, dengan yang keluar ditangani oleh tenaga kerja yang berbeda.
Hal ini untuk menghindari resiko keamanan akibat kerjasama dengan orang dalam. Jika memilki modal yang cukup maka kita bisa juga memasang beberapa CCTV ditempat yang strategis untuk memantau Sepeda Motor yang dititipkan. Di beberapa tempat penitipan Sepeda Motor umumnya dituntut bahwa pemilik kendaraan menunjukan STNK, namun hal ini cukup menggangu kenyamanan bagi si pemilik kendaraan atu pelanggan kita; maka kita harus mengupayakan cara lain untuk tidak merepotkan pelanggan; misalnya dengan kamera foto untuk mengambil gambar pemilik dan sepeda motornya pada saat berada di pintu masuk.
Penghasilan diperoleh dari jasa penitipan yang tarifnya didasarkan pada jangka waktu (lamanya) penitipan; misalnya sehari Rp. 3000,-, sehari semalam Rp. 6000,-, dan seterusnya tergantung kita dalam menganalisa kemampuan para pelanggan. Pengahsilan tambahan dapat diperoleh dari jasa lain misalnya : mencuci helm, mencuci sepeda motor, warung minuman, kamar kecil (toilet), dll. Jika dikelola dengan baik maka usaha ini jelas akan mengahasilkan keuntungan yang makin berkembang dan bersifat permanen (recuring income). Sedikit sekali kejadian bahwa pelanggan merasa kecewa kecuali terjadi hal hal yang tidak diinginkan; misalnya kehilangan akibat pencurian. Maka dengan demikian keamanan merupakan prioritas utama dan harus diperhatikan dengan seksama; bila perlu bekerja sama dengan pihak yang berwenang (kepolisian) atau tokoh masyarakat sekitar.
Comments
Post a Comment