UMKM, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Hampir setiap wirausaha yag dilakukan oleh rakyat kecil baik itu di kota besar di kota kabupaten maupun di perkampungan umumnya dikatakan sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan sekarang istilah itu bertambah keren menjadi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Keadaan semakin keren dengan berdirinya bangunan megah yang disebut Gedung UKM atau Gedung SME (Small and Medium Enterprise) di Gatot Subroto, Jakarta; yang saat ini lebih dikenal dengan SMESCO.
SMESCO adalah singkatan dari Small and Medium Enterprise and Cooperative atau disebut "Usaha Kecil dan Menengah dan Koperasi". SMESCO awalnya dibentuk melalui Keputusan Menteri Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang beroperasi aebagai sector swasta. Tujuannya antara lain memberikan layan professional kepada UMKM dan membantu produk-produk unggulan Indonesia yang umumnya diproduksi oleh UMKM kepada dunia. Hal ini tergambardari visi dan misinya; antara lain menjadi lembaga profesional dengan skala internasional dalam memasarkan produk Usaha Kecil Menengah Indonesia. UMKM seluruh Indonesia yang telah terdaftar mendapat layanan dan binaan lebih 1.300 dari berbagai daerah.
Berdasarkan Undang Undang RI No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dijelaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah harus bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Dan harus berasaskan : kekeluargaan; demokrasi ekonomi; kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; kemandirian; keseimbangan kemajuan; dan kesatuan ekonomi nasional.
Selanjutnya yang dimaksud Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi criteria Usaha Mikro sebagai berikut :
a). memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b). memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagai berikut :
a). memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b). memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Selanjutnya pemerintah akan berupaya melakukan pemberdayaan, pengembangan, penjaminan, bantuan pembiayaan, kemitraan, bantuan promosi dan pemasaran, Hal ini dilakukan semata mata untuk memberikan kesempatan kepada UMKM agar berkembang, meningkatan pendapatan rakyat, dan penyerapan tenaga kerja. Pemberdayaan antara lain akan berorientasi pada usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Banyak hal telah dilkukan oleh pihak pemerintah terkait pelaksanaan Undang Undang RI No 20 Tahun 2008 tersebut; antara lain kerjasama dengan berbegai pihak didalam negeri : akademisi, perusahaan besar, lembaga konsultan, BUMN, lembaga swasta, dll. Bahkan dengan Google dalam bidang teknologi informasi, dan penyediaan situs web bagi UMKM. Kerjasama atau bantuan dari Google melalui program "Bisnis Lokal Go Online" untuk UKM berupa : Gratis domain ".co.id" untuk satu tahun pertama setelah pendaftaran dan untuk tahun berikutnya peserta UKM akan dikenakan biaya maksimal Rp 150.000 per tahun, Gratis konsultasi dan edukasi bisnis yang berkelanjutan, Gratis iklan online dan terdaftar di Google Maps, Kupon AdWords bernilai Rp 500.000 untuk 100.000 pendaftar pertama yang telah mengaktifkan situs mereka dan memiliki akun di AdWords
Demikian juga halnya dengan berbagai pihak diluar negeri; antara lain forum bisnis dan promosi dengan berbagai Negara Afrika Selatan, Amerika, Australia, UEA, dll. Bahkan kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM, dengan ISAB (Indonesian South Africa Business) Forum dalam menyelenggarakan forum bisnis, penyelenggaraan forum ini bertujuan memfasilitasi tersedianya informasi peluang pasar dan tantangan bisnis di negara-negara Afrika Selatan, sekaligus memberikan informasi terkini terhadap perkembangan Afrika. Bahkan beberapa program bantuan training dari APO (Asian Productivity Organization) banyak yang bernuansa pengembangan SME (Small and Medium Enterprise).
Demikian juga halnya dengan berbagai pihak diluar negeri; antara lain forum bisnis dan promosi dengan berbagai Negara Afrika Selatan, Amerika, Australia, UEA, dll. Bahkan kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM, dengan ISAB (Indonesian South Africa Business) Forum dalam menyelenggarakan forum bisnis, penyelenggaraan forum ini bertujuan memfasilitasi tersedianya informasi peluang pasar dan tantangan bisnis di negara-negara Afrika Selatan, sekaligus memberikan informasi terkini terhadap perkembangan Afrika. Bahkan beberapa program bantuan training dari APO (Asian Productivity Organization) banyak yang bernuansa pengembangan SME (Small and Medium Enterprise).
Maka sudah selayaknya masyarakat Indonesia untuk segera memanfaatkan semua fasilitas ini memulai dan mengembangkan wirausaha dalam format UMKM terutama yang berorientasi pada produksi atau industri yang berbasis pada keunggulan dan potensi daerahnya masing masing. Sebagai contoh tanaman kelapa yang hampir tumbuh di berbagai daerah pesisir di Indonesia sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi agroindustri yang memproduksi berbagai produk unggulan.
Comments
Post a Comment