Inkubator Wirausaha



Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi atau suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan kepada wirausahawan atau calon wirausahawan yang bersedia. Kita mengenal istilah “inkubator” adalah suatu alat untuk membantu bayi yang lahir prematur sehingga bisa hidup normal. Pemeritah berpandangan bahwa inkubator wirausaha merupakan suatu wahana yang dapat secara efektif untuk menumbuh-kembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring (network), dan wawasan berusaha. 

Hal ini sehubungan dengan perlu dikembangkannya wirausaha baru yang tangguh, kreatif dan profesional untuk meningkatkan daya saing nasional. . Karena wirausaha yang seperti itu akan memilki kemampuan daya saing dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu bahwa selama ini pada umumnya wirausaha yang ada masih berorientasi lokal dan belum sepenuhnya mengaplikasikan pengetetahuan, keterampilan, dan kompetensi entre-preneurship serta belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi tepat guna. 

Di beberapa negara termasuk negara maju sekalipun, Jepang, Korea dan China sistem Inkubator Wirausaha telah dianggap berhasil dan sangat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dengan naiknya jumlah dan nilai komoditi ekspor dan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Bahkan di Jepang, Inkubator Wirausaha melakukan pembimbingan dan pembinaan dalam continuous improvement atau Kaizen sehingga para wirausahawan dapat berkembang lebih dinamis dan memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. Di Jepang dan Korea telah terbukti bahwa dengan sistem Inkubator Wirausaha dapat menumbuhkan wirausaha baru dan mampu menyerap tenaga kerja yang signifikan. 

Di negara Korea (ROK), pemerintahnya memberikan dukungan kebijakan dalam 3 program untuk menumbuhkan Inkubator Wirausaha; yaitu dibidang Lokasi, Pendanaan, serta Teknologi dan SDM. Sebagai contoh program dibidang Lokasi, diluncurkannya kebijakan deregulasi batas lokasi serta pengecualian pajak lokasi, dibidang Pendanaan diluncurkannya kebijakan diversifikasi sumber pendanaan, serta dibidang Teknologi dan SDM diberikannya pendanaan terhadap pengembangan teknologi. 

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengikuti jejak keberhasilan negara negara yang mengembangan inkubator wirausaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha tertanggal 11 April 2013. Dengan dikeluarkannya kebijakan seperti itu maka sebenarnya sudah terbuka peluang bagi para ahli, praktisi, serta akademisi untuk berperan aktif serta mengambil manfaat bagi pengembangan wirausaha maupun pengembangan bagi para penyelenggara itu sendiri. Selain itu bagi para penyelenggara terbuka lebar kesempatan untuk bekerjasama dengan pihak asing (luar negeri). Dalam perkembangannya akan tumbuh keyakinan bahwa nantinya bangsa Indonesia akan memilki kemampuan untuk bersaing dengan bangsa bangsa lain. 

1. Tujuan dan Sasaran.
Tujuannya adalah menciptakan dan mengembangkan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan sasarannya antara lain : penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi. Bahwa pemerintah sangat mengharapkan keterlibatan SDM yang terdidik serta pemanfaatan pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan wirausaha, sehingga wirausaha nantinya berkembang menjadi suatu entitas bisnis yang memilki nilai ekonomi dan daya saing yang tinggi. 

2. Pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, inkubator wirausaha diharapkan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan dalam hal : penyediaan ruang, sarana dan prasarana, bimbingan dan konsultasi, penelitian, pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi, pelatihan dan peningkatan keterampilan, akses pendanaan, penciptaan jaringan (network) dan kerjasama, serta manajemen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Para wirausaha dan calon wirausaha memilki kesempatan untuk mendapatkan bimbingan, pembinaan, pelatihan, penggunaan teknologi, serta kemudahan lain dari para ahli, praktisi, serta akademisi. 



3. Penyelenggara.
Pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan/ atau masyarakat dapat menjadi penyelenggara Inkubator Wirausaha. Hal ini juga memungkinnya pihak institusi pendidikan dalam format pengabdian pada masyarakat untuk menjadi Inkubator Wirausaha yang menerapkan latar belakang keilmuannya untuk pengembangan wirausaha. 

4. Peserta.
Perorangan atau Badan Usaha dapat menjadi Peserta Inkubasi (Tenant), dan untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari perseorangan, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan. Sedangkan untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari Badan Usaha, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan layak untuk diinkubasi. 

5. Pendanaan.
Pendanaan untuk penyelenggaraan Inkubator Wirausaha dapat diperoleh dari : calon Peserta Inkubasi (Tenant); Inkubator Wirausaha yang bersangkutan; masyarakat; Pemerintah; Pemerintah Daerah; dan/ atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 

6. Koordinator.
Pelaksanaan pengembangan Inkubator Wirausaha, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dan untuk membantu pelaksanaan koordinasi, dapat dibentuk Kelompok Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah tentang evaluasi hasil dari proses pelaksanaan inkubator wirausaha, yang nantinya menggambarkan tentang keberhasilan pelaksanaan dan keberhasilan wirausaha itu sendiri. Bahwa perlu untuk dilakukannya monitoring terhadap aspek PQCDSME (Productivity, Quality, Cost, Delivery, Safey, Moral, dan Enviroment) sebelum dan sesudah pelaksanaan inkubasi. Hal ini belum tersirat secara detail didalam kebijakan pemerintah tersebut, sehingga pihak Kementrian Koperasi dan UKM yang memilki tanggung jawab dalam penetapan norma, standard, prosedur, serta kriteria dalam penyelenggaraan Inkubator Wirausaha perlu mengembangkan perangkatan untuk evaluasi hasil.

Comments

Popular posts from this blog

Wirausaha Las Teralis, Pagar, Canopy

Wirausaha Toko Komputer

Usaha Pembuatan dan Penjualan Eskrim